Makna pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

Makna pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban - Halo sobat jumpa lagi pada postingan teropong pelajar, pada kesempatan kali ini kita akan membahas materi PKN yang masih berkaitan dengan hak asasi manusia. Setelah sebelumnya saya udah posting tentang pengertian hak dan kewajiban dan hak dan kewajiban yang tercantum dalam uud 1945, pada kesempatan kali ini kita lanjutkan dengan pembahasan tentang makna dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.

Hak dan kewajiban


Hak warga negara yang tidak dipenuhi oleh individu, masyarakat, atau pemerintah dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hak. Pelanggaran hak termasuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan juga melanggar hukum yang berlaku. Pelanggaran hak adalah setiap perbuatan seorang atau sekelompok orang yang sengaja atau tidak sengaja yang secara melawan hukum membatasi hak seorang atau sekelompok orang yang dijamin dengan undang-undang.

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kewajiban merupakan sesuatu hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan. Seseorang yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikatakan mengingkari kewajiban. Pengingkaran berasal dari kata "ingkar". Ingkar adalah tidak mau menepati atau tidak mau menuruti. Mengingkari berarti tidak mengakui ; tidak membenarkan; menyangkal; memungkiri; atau menampik. Jadi, pengingkaran kewajiban dapat di artikan sebagai tidak mau mengakui apa yang seharusnya diberikan atau dilakukan.

Pengingkaran kewajiban sebagai warga negara dapat berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat, misalnya pembangunan nasional menjadi terhambat, mengganggu kelangsungan hidup bangsa dan negara, menimbulkan kekacauan dalam kehidupan masyarakat, dan merugikan masyarakat.

Contoh pelanggaran hak warga negara yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut.
  • Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
  • Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrem  yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
  • Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
  • Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas, hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
  • Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.

Setiap warga negara harus mendahulukan kewajiban daripada menuntut haknya. Kewajiban yang tidak dipenuhi dapat dikatakan sebagai pengingkaran kewajiban. Pengingkaran kewajiban merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945. Adapun contoh pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh warga negara sebagai berikut.
  • Mengemplang pajak atau bahkan tidak membayar pajak.
  • Merusak fasilitas umum atau berbuat anarkis.
  • Berkhianat pada negara, misalnya ikut dalam gerakan separatis atau membocorkan dokumen negara kepada negara asing.
  • Berbuat zalim kepada masyarakat yang lain, misalnya memeras, meneror, dan membunuh.
  • Tidak bersedia berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. 

Demikianlah pembahasan mengenai makna hak dan kewajiban warga negara, semoga apa yang sobat baca dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai hak asasi manusia, sekian dan terima kasih semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Makna pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban"

Posting Komentar

~ Bila ada pertanyaan dan masukan, silahkan tinggalkan komentar sobat ~

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel