Jenis HAM yang diatur dalam pasal 28 a sampai j UUD 1945
Jenis HAM yang diatur dalam pasa 28 A sampai J UUD 1945, halo sobat setelah sebelumnya saya membahas materi bahasa indonesia tentang teks laporan hasil observasi, pada kesempatan kali ini saya akan membahas materi PKN kelas XI yakni mengenai HAM (hak asasi manusia) tepatnya pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Adapun pengertian dari Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh seluruh umat manusia dari sejak lahir sebagai anugerah tuhan yang maha Esa. Di indonesia HAM sangat dijunjung tinggi, oleh karena itu berikut ini pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Pasal 28 A sampai 28 J
28 A: Hak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya.
28 B ayat 1: Hak untuk berkeluarga.
28 B ayat 2: Hak untuk kelangsungan hidup.
28 C ayat 1: Hak untuk mengembangkan diri.
28 C ayat 2: Hak untuk memajukan diri.
28 D: Hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dalam hubungan kerja dan dalam pemerintahan; hak atas status kewarganegaraan.
28 E: Hak atas kebebasan memilih, menyatakan sikap dan pikiran, serta mengeluarkan pendapat.
28 F: Hak untuk berkomunikasi
28 G: Hak atas perlindungan.
28 H: Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
28 I: Hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, beragama, tidak diperbudak, dan diakui di hadapan hukum; hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif; hak dihormati identitas budaya dan hak bermasyarakat tradisional; perlindungan HAM adalah tanggung jawab negara; jaminan perlindungan HAM dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
28 J: Kewajiban menghormati HAM orang lain; kewajiban tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Demikianlah artikel pada kesempatan kali ini mengenai jenis HAM yang diatur dalam UUD 1945, semoga dapat bermanfaat buat sobat.
Belum ada Komentar untuk "Jenis HAM yang diatur dalam pasal 28 a sampai j UUD 1945"
Posting Komentar
~ Bila ada pertanyaan dan masukan, silahkan tinggalkan komentar sobat ~