Tugas dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas dan kewenangan badan pemeriksa keuangan (BPK) - Sudahkah sobat tau apakah tugas dan wewenang dari BPK (badan pemeriksa keuangan) ? jika belum terlalu mengetahui mari kita sama-sama bahas berikut ini.
Badan pemeriksa keuangan atau sering disebut BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Selain diatur oleh undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tugas dan kewenangan BPK. Pasal 6 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang Badan pemeriksa keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan bertanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang sebagai berikut:
1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, Unit Organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Bada Layanan Umum, Bada Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
3. Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpangan uang dan barang milik negara, ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukaan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawan keuangan negara.
7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang bekerjasama untuk dan atas nama BPK.
8. Membina jababatan fungsional pemeriksa.
9. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.
Baca juga: APB itu apa sih ?
Keberadaan BPK sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya. Demikianlah artikel mengenai tugas dan wewenang badan pemeriksa keuangan, semoga artikel ini dapat menambah referensi dan pengetahuan sobat. Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat.
Badan pemeriksa keuangan atau sering disebut BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
Selain diatur oleh undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tugas dan kewenangan BPK. Pasal 6 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang Badan pemeriksa keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan bertanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang sebagai berikut:
1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, Unit Organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Bada Layanan Umum, Bada Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
3. Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpangan uang dan barang milik negara, ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukaan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawan keuangan negara.
7. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa diluar BPK yang bekerjasama untuk dan atas nama BPK.
8. Membina jababatan fungsional pemeriksa.
9. Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.
Baca juga: APB itu apa sih ?
Keberadaan BPK sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya. Demikianlah artikel mengenai tugas dan wewenang badan pemeriksa keuangan, semoga artikel ini dapat menambah referensi dan pengetahuan sobat. Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Tugas dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)"
Posting Komentar
~ Bila ada pertanyaan dan masukan, silahkan tinggalkan komentar sobat ~