Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
Kasus pelangaran hak dan pengingkaran kewajiban - Kasus pelanggaran hak terhadap warga negara dapat terjadi karena dalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak daripada kewajiban warga negara. Ada kecendrungan untuk menuntut hak-hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain. Penuntutan hak-hak yang berlebihan akan merugukan orang lain yang memiliki hak yang sama sehingga terjadi kasus pelanggaran hak. Pelanggaran hak dapat dilakukan oleh pemerintah atau warga negara itu sendiri. Berikut contoh kasus pelanggaran hak yang pernah terjadi di Indonesia.
Baca juga: Makna pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
1. Pelanggaran hak konsumen
Kasus Prita mulyasari merupakan contoh pelanggaran hak konsumen bermula dari kejadian "curhat" dan bersifat pribadi dari korban (pasien), yaitu prita mulyasari di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhatan hati tersebut diungkapkan kepada sahabatnya lewat e-mail. Sebagai konsumen prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itu dilindungi undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Namun karena e-mail tersebut prita mulyasari dilaporkan kepada pihak berwajib oleh RS Omni Internasional karena dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. Dalam kasus ini prita mulyasari dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan. Kasus ini dapat dikatakan sebagai kasus pelanggaran hak konsumen terhadap Prita Mulyasari.
2. Pelanggaran hak pekerjaan dan penghidupan yang layak
Kasus pelanggaran hak pekerjaan dan penghidupan yang layak terhadap warga negara pernah menghiasi media elektornika di indonesia. Berbagai media cetak dan elektronik pernah memberikatakan tentang suami istri yang sudah tua, tinggal dan hidup bersama dengan kambing. Suami istri tersebut juga tidak terdaftar sebagai warga dalam RT atau RW karena tempat tinggal yang ditempatinya bermasalah dengan hukum. Warga negara seharusnya mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini tercantum dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 amandemen yang berbuyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Saat ini, kasus pelanggaran hak warga negara dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak masih terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Selain contoh pelanggaran hak warga negara di indonesia, terdapat pula contoh kasus pengingkaran kewajiban yang terjadi di indonesia. Berikut contohnya.
1. Kasus tawuran antar pelajar
Kasus tawuran antar pelajar penah terjadi antara siswa SMA 6 dan SMA 70 di Bunderan Bulungan, jakarta selatan pada pukul 12.20 WIB pada tanggal 24 september 2012. Dalam kasus ini ada satu orang korban tewas. Korban mendapat luka tusuk di bagian dada. Korban di bawa ke rumah sakit, namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi saat sampai rumah sakit.
Kasus tawuran antar pelajar merupakan bentuk pengingkaran kewajiban berkaitan dengan tidak menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku. Kasus tawuran antarpelajar melanggar pasa 27 ayat 1 UUD 1945 amandemen yang berbuyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Seorang siswa tugas uatamanya adalah belajar dengan sungguh-sungguh. Para siswa seharusnya menyelesaikan masalahnya dengan baik-baik bukan dengan kekerasan.
2. Kasus unjuk rasa yang kebablasan
Pada era remormasi banyak para pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi dengan cara yang kebablasan, tidak jarang mereka memblokade jalan raya, merusak fasilitas umum, dan merusak harta benda milik orang lain. Sebagai contoh, kasus perusakan dan penjarahan di restoran cepat saji oleh massa yang terjadi di makassar, peristiwa tersebut terjadi ketika unjuk rasa menolak kenaikan BBM. Kasus ini merupakan kasus pengingkaran kewajiban warga negara karena tidak mematuhi kewajiban untuk berunjuk rasa secara tertib. Pengingkaran kewajiban dapat mengakibatkan kerugian tidak hanya harta benda, tetapi juga nyawa orang orang lain yang tidak bersalah.
Demikianlah contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, semoga apa yang kita baca dapat dijadikan pelajaran dan referensi dalam memahami hakikat pelanggaran dan pengingkaran kewajiban. Sekian artikel pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.
sumber: slideshare.net |
Baca juga: Makna pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
1. Pelanggaran hak konsumen
Kasus Prita mulyasari merupakan contoh pelanggaran hak konsumen bermula dari kejadian "curhat" dan bersifat pribadi dari korban (pasien), yaitu prita mulyasari di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhatan hati tersebut diungkapkan kepada sahabatnya lewat e-mail. Sebagai konsumen prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itu dilindungi undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Namun karena e-mail tersebut prita mulyasari dilaporkan kepada pihak berwajib oleh RS Omni Internasional karena dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut. Dalam kasus ini prita mulyasari dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan. Kasus ini dapat dikatakan sebagai kasus pelanggaran hak konsumen terhadap Prita Mulyasari.
2. Pelanggaran hak pekerjaan dan penghidupan yang layak
Kasus pelanggaran hak pekerjaan dan penghidupan yang layak terhadap warga negara pernah menghiasi media elektornika di indonesia. Berbagai media cetak dan elektronik pernah memberikatakan tentang suami istri yang sudah tua, tinggal dan hidup bersama dengan kambing. Suami istri tersebut juga tidak terdaftar sebagai warga dalam RT atau RW karena tempat tinggal yang ditempatinya bermasalah dengan hukum. Warga negara seharusnya mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal ini tercantum dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 amandemen yang berbuyi "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Saat ini, kasus pelanggaran hak warga negara dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak masih terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Selain contoh pelanggaran hak warga negara di indonesia, terdapat pula contoh kasus pengingkaran kewajiban yang terjadi di indonesia. Berikut contohnya.
1. Kasus tawuran antar pelajar
Kasus tawuran antar pelajar penah terjadi antara siswa SMA 6 dan SMA 70 di Bunderan Bulungan, jakarta selatan pada pukul 12.20 WIB pada tanggal 24 september 2012. Dalam kasus ini ada satu orang korban tewas. Korban mendapat luka tusuk di bagian dada. Korban di bawa ke rumah sakit, namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi saat sampai rumah sakit.
Kasus tawuran antar pelajar merupakan bentuk pengingkaran kewajiban berkaitan dengan tidak menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku. Kasus tawuran antarpelajar melanggar pasa 27 ayat 1 UUD 1945 amandemen yang berbuyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Seorang siswa tugas uatamanya adalah belajar dengan sungguh-sungguh. Para siswa seharusnya menyelesaikan masalahnya dengan baik-baik bukan dengan kekerasan.
2. Kasus unjuk rasa yang kebablasan
Pada era remormasi banyak para pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi dengan cara yang kebablasan, tidak jarang mereka memblokade jalan raya, merusak fasilitas umum, dan merusak harta benda milik orang lain. Sebagai contoh, kasus perusakan dan penjarahan di restoran cepat saji oleh massa yang terjadi di makassar, peristiwa tersebut terjadi ketika unjuk rasa menolak kenaikan BBM. Kasus ini merupakan kasus pengingkaran kewajiban warga negara karena tidak mematuhi kewajiban untuk berunjuk rasa secara tertib. Pengingkaran kewajiban dapat mengakibatkan kerugian tidak hanya harta benda, tetapi juga nyawa orang orang lain yang tidak bersalah.
Demikianlah contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, semoga apa yang kita baca dapat dijadikan pelajaran dan referensi dalam memahami hakikat pelanggaran dan pengingkaran kewajiban. Sekian artikel pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara "
Posting Komentar
~ Bila ada pertanyaan dan masukan, silahkan tinggalkan komentar sobat ~