Pengertian hak dan kewajiban lengkap

Pengertian hak dan kewajiban - Setiap orang memiliki hak. Apakah hak itu ? Hak adalah semua hal yang harus di peroleh atau di dapatkan. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada diri kita sendiri. Hak juga bisa di artikan sebagai suatu kewenangan untuk bertindak, kewenangan itu bisa di dapatkan atas pemberian orang lain, aturan hukum yang berlaku, pemberian masyarakat, konstitusi-konstitusi, maupun negara.

hak dan kewajiban

Dalam kamus besar bahasa indonesia, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah di tentukan oleh undang-undang, dan aturan), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, serta derajat atau martabat. Prof. Dr. Notonagoro berpendapat bahwa hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dituntut secara paksa olehnya.

Baca juga: Jenis HAM yang diatur dalam pasal 28 a sampai j UUD 1945

Menurut Jimly Asshiddqie, hak warga negara indonesia meliputi hak konstitusional dan hukum. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD negara republik indonesia tahun 1945, sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan  peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Selain mempunyai hak, warga negara juga mempunyai kewajiban. Apa itu kewajiban ? Kewajiban adalah sesuatu yang harus di laksanakan. Kewajiban merupakan hal yang harus di kerjakan atau dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya.

Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya di biarkan atau di berikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat di tuntut secara seimbang, artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga  negara menjalankan kewajibannya tanpa memenuhi hak-hak mereka.

Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi ? kewajiban asasi adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap  manusia sebagai makhluk hidup. Kewajiban asasi merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia yang dapat menjadi sumber munculnya sifat egoisme individu. Kewajiban asasi dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.

Baca juga: Hak dan kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945

Hak dan Kewajiban warga negara merupakan dua hal yang tidak saling terpisahkan. Untuk memperoleh haknya, seseorang harus menjalankan kewajibannya terlebih dahulu. Oleh karena itu, hak dan kewajiban harus di jalankan dengan seimbang. Demikian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat buat sobat.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian hak dan kewajiban lengkap"

Posting Komentar

~ Bila ada pertanyaan dan masukan, silahkan tinggalkan komentar sobat ~

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel